Pembagian kekuasaan menurut John Locke :
1) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu ini terbagi menjadi 3 :
a) Legislatif (membuat UU)
b) Eksekutif (Menjalankan UU sekaligus menjalankan hubungan diplomatik luar negeri)
c) Yudikatif (Mengadili pelanggaran UU)
Di Indonesia sendiri, kekuasaan legislatif diisi oleh DPR, MPR, dan DPD. Sementara kekuasaan eksekutif diisi oleh Presiden dan Wakil Presiden. Serta kekuasaan yudikatif diisi oleh MA, MK, dan KY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar