1. Pengertian Sistem
Politik di Indonesia
a.
Pengertian sistem dan politik
Sistem adalah satu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terkaitdalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari interdependensi atau saling ketergantungan antar unsur itu, bila satu sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/ komponen lainnya termasuk sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
Politik itu berkaitan dengan pemerintahan negara, sebab kebijakan umum memang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara. Kebijakan umum diperlukan untuk mengatur kehidupan bersama di dalam wadah yang disebut negara. Dalam kebijakan umum itulah dialokasikan nilai-nilai (yaitu sesuatu yang dianggap berharga/ bernilai oleh masyarakat) kepada warga negara.
b. Pengertian sistem politik
Dengan berpikir sistemik, politik dipahami sebagai sebuah sistem yaitu sistem politik. Sistem politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses di dalam sebuah masyarakat politik dalam memengaruhi dan menentukan siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.
Sistem adalah satu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terkaitdalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari interdependensi atau saling ketergantungan antar unsur itu, bila satu sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/ komponen lainnya termasuk sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
Politik itu berkaitan dengan pemerintahan negara, sebab kebijakan umum memang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara. Kebijakan umum diperlukan untuk mengatur kehidupan bersama di dalam wadah yang disebut negara. Dalam kebijakan umum itulah dialokasikan nilai-nilai (yaitu sesuatu yang dianggap berharga/ bernilai oleh masyarakat) kepada warga negara.
b. Pengertian sistem politik
Dengan berpikir sistemik, politik dipahami sebagai sebuah sistem yaitu sistem politik. Sistem politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses di dalam sebuah masyarakat politik dalam memengaruhi dan menentukan siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.
2. Infrastruktur Politik
Infrastruktur
politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang berperan
secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang
diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai
aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian:
a. Partai Politik (Parpol)
Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
1) Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan publik. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislatif), atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2) Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3) Fungsi Sosialisasi Politlk
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang meialui proses yang berlangsung tanpa henti.
4) Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5) Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
b. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
c. Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
d. Media of Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (slngkat kata alat komunikasi politik).
Contoh : TV, radio, internet, surat kabar, demo, dan lain-lain.
e. Journalism Group (Kelompok Jurnalis)
Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tahu tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
f. Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
g. Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian:
a. Partai Politik (Parpol)
Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
1) Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan publik. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislatif), atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2) Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3) Fungsi Sosialisasi Politlk
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang meialui proses yang berlangsung tanpa henti.
4) Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5) Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
b. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
c. Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
d. Media of Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (slngkat kata alat komunikasi politik).
Contoh : TV, radio, internet, surat kabar, demo, dan lain-lain.
e. Journalism Group (Kelompok Jurnalis)
Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tahu tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
f. Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
g. Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
3. Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik sering
disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga-lembaga
pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas
mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan, dukungan yang menghasilkan suatu
output berupa kebijakan publik. Montesquieu, membagi lembaga-lembaga kekuasaan
tersebut dalam tiga kelompok:
a. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara. Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
b. Legislatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
a. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara. Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
b. Legislatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan
legislatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang
anggota-anggotanya terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a) Mengubah dan menetapkan UUD.
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c) Hanya dapat memberhentlkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD Pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (pasal 1 ayat 2 ).
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
c. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1) Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2) Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a) Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
(1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2) Menguji undang-undang terhadap UUD
(3) Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4) Memutuskan pembubaran partai politik
(5) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3) Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim. Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni: Insfektif.
4) Insfektif
Kekuasaan Ini terletak pada lembaga Badan Pemerlksa Keuangan (BPK)
a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a) Mengubah dan menetapkan UUD.
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c) Hanya dapat memberhentlkan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD Pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (pasal 1 ayat 2 ).
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
c. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1) Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2) Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a) Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
(1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2) Menguji undang-undang terhadap UUD
(3) Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4) Memutuskan pembubaran partai politik
(5) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3) Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim. Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni: Insfektif.
4) Insfektif
Kekuasaan Ini terletak pada lembaga Badan Pemerlksa Keuangan (BPK)
a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
4. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik
Berbagai
kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga politik sesuai
fungsi masing-masing. Lembaga tersebut secara keseluruhan membentuk struktur
politik. Dengan demikian, struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau
komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan
fungsi atau tugas tertentu. Tugas atau kewajiban lembaga-lembaga politik itu
disebut fungsi dan rangkaian dari seluruh fungsi itu disebut proses.
Fungsi politik
Secara
garis besar fungsi-fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem
politik/ negara adalah:
a. Fungsi perumusan kepentingan.
b. Fungsi pemaduan kepentingan.
c. Fungsi pembuatan kebijakan umum (kebijakan pemerintah).
d. Fungsi penerapan kebijakan.
e. Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijaksanaan.
Disamping itu ada fungsi-fungsi politik lain, yaitu:
1) Fungsi komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat.
2) Fungsi sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
3) Rekruitmen politik adalah proses menyeleksi orang-orang yang akan dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau parpol. Misalnya: sebagai anggota DPR, Presiden, Menteri, atau ketua partai dan sebagainya.
Menurut Imanuel Kahn, struktur politik merupakan keadaan dan hubungan bagian-bagian dari suatu organisasi politik yang membentuk diri menurut suatu tujuan yang sama secara keseluruhan. Struktur politik terdiri dari supra struktur dan infra struktur politik. Struktur politik dibedakan dalam dua suasana yaitu:
a. Fungsi pengambilan keputusan (decision atau rule making), yang dijalankan oleh lembaga legislatif dan eksekutif.
b. Fungsi pelaksanaan keputusan (rule application), yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
c. Fungsi pelaksanaan keputusan (rule adjudication), yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).
Infra struktur politik menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:
a. Fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (interest articulation), terutama dijalankan kelompok kepentingan, kelompok penekan, organisasi non pemerintah maupun pers.
b. Fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (interest aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik.
a. Fungsi perumusan kepentingan.
b. Fungsi pemaduan kepentingan.
c. Fungsi pembuatan kebijakan umum (kebijakan pemerintah).
d. Fungsi penerapan kebijakan.
e. Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijaksanaan.
Disamping itu ada fungsi-fungsi politik lain, yaitu:
1) Fungsi komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat.
2) Fungsi sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
3) Rekruitmen politik adalah proses menyeleksi orang-orang yang akan dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau parpol. Misalnya: sebagai anggota DPR, Presiden, Menteri, atau ketua partai dan sebagainya.
Menurut Imanuel Kahn, struktur politik merupakan keadaan dan hubungan bagian-bagian dari suatu organisasi politik yang membentuk diri menurut suatu tujuan yang sama secara keseluruhan. Struktur politik terdiri dari supra struktur dan infra struktur politik. Struktur politik dibedakan dalam dua suasana yaitu:
a. Fungsi pengambilan keputusan (decision atau rule making), yang dijalankan oleh lembaga legislatif dan eksekutif.
b. Fungsi pelaksanaan keputusan (rule application), yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
c. Fungsi pelaksanaan keputusan (rule adjudication), yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).
Infra struktur politik menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:
a. Fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (interest articulation), terutama dijalankan kelompok kepentingan, kelompok penekan, organisasi non pemerintah maupun pers.
b. Fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (interest aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik.
5. Infrastruktur Kelompok Kekuatan
Politik dalam Masyarakat
Infrastruktur atau organisasi
sosial politik, merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan
pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam
golongan yang biasanya disebut kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Komponen-komponen infrastruktur dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Partai politik (political party)
Yaitu partai politik yang secara formal dlakui oleh pemerintah dan ikut serta dalam kontestan pemilu. Misalnya: PKB, PAN, PDIP, GOLKAR, Partai Demokrat, PPP, dan sebagainya.
b. Kelompok kepentingan (interst group)
Merupakan kelompok atau organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa memperoleh jabatan publik. Kelompok ini secara formal tidak ikut serta menjadi kontestan pemilu, tetapi sedikit banyak mempengaruhi hasil-hasil pemilu. Misalnya: organisasi buruh, tani, pedagang, pegawai negeri, dan golongan cendekiawan.
c. Kelompok penekan (pressure group)
Merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Misalnya kelompok-kelompok kontemporer, dan LSM atau Ornop (organisasi non pemerintah).
d. Alat komunikasi politik (political communication media)
Yaitu media massa yang dapat dijadikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat dalam aktivitas politik maupun penciptaan opini publik yang bertema politik dalam arti luas.
e. Tokoh politik (political figure)
Tokoh politik merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukan langsung dari presiden/ pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga negara/ kabinet.
a. Partai politik (political party)
Yaitu partai politik yang secara formal dlakui oleh pemerintah dan ikut serta dalam kontestan pemilu. Misalnya: PKB, PAN, PDIP, GOLKAR, Partai Demokrat, PPP, dan sebagainya.
b. Kelompok kepentingan (interst group)
Merupakan kelompok atau organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa memperoleh jabatan publik. Kelompok ini secara formal tidak ikut serta menjadi kontestan pemilu, tetapi sedikit banyak mempengaruhi hasil-hasil pemilu. Misalnya: organisasi buruh, tani, pedagang, pegawai negeri, dan golongan cendekiawan.
c. Kelompok penekan (pressure group)
Merupakan kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Misalnya kelompok-kelompok kontemporer, dan LSM atau Ornop (organisasi non pemerintah).
d. Alat komunikasi politik (political communication media)
Yaitu media massa yang dapat dijadikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa suara rakyat dalam aktivitas politik maupun penciptaan opini publik yang bertema politik dalam arti luas.
e. Tokoh politik (political figure)
Tokoh politik merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang memperoleh penunjukan langsung dari presiden/ pemerintah untuk duduk dalam lembaga-lembaga negara/ kabinet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar